Skip to content

Jenis, Poin dan Sanksi Pelanggaran

A.   PELANGGARAN RINGAN

No Jenis Pelanggaran Poin
1. Terlambat lebih dari 15 menit 2
2. Keluar madrasah tanpa izin 2
3. Terlambat kembali dari masjid (waktu kondisional) 2
4. Tidak mengikuti proses pembelajaran di kelas yang sedang berlangsung 2
5. Tidak memakai kopyah 2
6. Tidak memakai atribut sesuai seragam 2
7. Memakai baju seragam yang dikeluarkan/ tidak rapi 2
8. Tidak berbadge 2
9. Tidak memakai sabuk 2
10. Tidak memakai sepatu (kecuali sakit) 2
11. Tidak memakai sepatu sesuai seragam 2
12. Tali sepatu berwarna selain hitam 2
13. Tidak memakai kaos kaki 2
14. Rambut gondrong (Siswa putra) 2
15. Rambut di cat /semir 8
16. Bertato 8
17. Tidak mengerjakan tugas 2
18. Memakai perhiasan berlebihan 8
19. Memakai gelang /accessoris yang tidak sopan 8
20. Memakai make up berlebihan 8
21. Berbicara tidak sopan / kata kata kotor dan semacamnya kepada

Teman

8
22. Membawa alat elektronikyang tidak berhubungan dg kegiatan

Pembelajaran

8

B.    PELANGGARAN SEDANG

No Jenis Pelanggaran Poin
1. Berada  di luar madrasah (di warung, warnet, tempat yang tidak seharusnya) pada sat jam kegiatan belajar 10
2. Berpacaran di lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan

madrasah dengan mengenakan seragam madrasah

10
3. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang dapat dipergunakan

untuk hal hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain

10
4. Berkelahi di antara sesama siswa MTs Shirothul fuqoha’ maupun

siswa/orang lain di luar MTs Shirothul Fuqoha’

10
5. Berjudi atau hal hal yang bisa diindikasikan perjudian 10
6. Mengambil barang barang baik milik Madrasah /teman/orang lain

yang bukan miliknya dengan membawa identitas madrasah

10
7. Merokok selama masih mengenakan seragam Madrasah baik di Madrasah maupun di luar Madrasah 20
8. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifatat audi indikasi kanpremanisme 20
9. Bagi siswa   yang   terbukti   merusak   alat   Madrasah,   taman Madrasah, kendaraan orang lain di lingkungan Madrasah wajib mengantinya.  

25

10 Siswa yang berdua-duaan dengan lawan jenis yang melakukan perbuatan a moral, norma agama dan sosial masyarakat  

25

11 Bagi siswa laki-laki bertindik dan lebih dari satu

bagi perempuan

25
12 Siswa yang melakukan   kekerasan 25
13 Siswa yang terlibat dalam geng motor 25
14 Siswa membawa teman luar Madrasah dengan tujuan tertentu (negatif), membawa senjata tajam, membuat keributan, perkelahian,

pengompasan.

25
15 Siswa meminum minuman keras, menghisab

lem, dan berjudi.

25

C.   PELANGGARAN BERAT

No Jenis Pelanggaran Poin
1. Siswa yang membawa buku komik, novel, majalah, fhoto, CD, memori card dan sebagainya yang bersifatpornografi 30
2. Siswa yang memuat tampilan   tidak sesuai dengan karakter pendidikan di Medsos (up load foto) yang tidak sesuai norma seorang pelajar 30
3. siswa mencemarkan nama baik Madrasah di lingkungan dan atau di luar Madrasah 30
4. Siswa melakukan penghinaan terhadap guru 30
5. Semua kejadian yang menyebabkan merusak nama guru, citra Madrasah, menghasut untuk mendemontrasi, mengeroyok guru. 40
6. Siswa menyimpan, membawa, memakai dan mengedarkan obat terlarang seperti narkotika, sabu-sabu, ekstasi, dan sejenisnya. 40
7. Siswa yang bertato 40
8. Siswa yang melakukan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan, mutlak diberhentikan dan berurusan dengan pengadilan atau pihak terkait dan Madrasah tidak terlibat tentang masalah tersebut. 40
9. Membawa/mengkonsumsi/ mengedarkan obat obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di Madrasah maupun di luar madrasah 50
10 Siswa yang membuat dan atau memuat foto porno atau fulgar dirinya sendiri atau orang lain

di medsos dan atau media lainnya

50
11 Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh 50
12 Melakukan semua tindakan dalam, kategori tindakan kriminal 50
13 Hamil di luar nikah 100

D. SANKSI NILAI PELANGGARAN SISWA

Setiap pelanggaran siswa akan dimasukkan ke dalam buku pembinaan siswa oleh tim piket tatib /walikelas/guru dan bekerjasama dengan bagian Dengan kategori :

  1. Nilai pelangaran (NP) 2 – 20: teguran lisan /tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas.
  2. Nilai pelangaran (NP) 21 – 40: teguran lisan/ tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas serta Pemberitahuan 1 kepada orang tua/ wali murid olehwalikelas.
  3. Nilai pelangaran (NP) 41 – 60: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan I kepada orang tua /wali oleh wali kelas dan membuat perjanjian I (tertulis) dengan walikelas dan dilakukan pembinaan oleh BK.
  4. Nilai pelangaran (NP) 61- 80: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan II kepada orang tua/wali murid dan membuat perjanjian II dengan walikelas dan kesiswaan setelah itu melaksanakan konprensi kasus bersama BK
  5. Nilai pelangaran (NP) 81- 99: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan III kepada orang tua / wali murid dan membuat perjanjian III ( terakhir) dengan walikelas dan kesiswaan (dengan mencantumkan materai 10.000 dan skorsing 7 hari. Dan Apabila siswa melaggar kembali, orangtua/wali murid bersedia menjemput siswa diketahui kepala Madrasah
  6. Nilai pelangaran (NP) 100, Panggilan kepada orang tua/ wali murid untuk pengembalian siswa oleh pihak madrasah.

Ketentuan pelanggaran yang tidak tercantum dalam buku tata tertib ini akan diputuskan berdasarkan musyawarah pihak

Back To Top