Skip to content

Sanksi Nilai Pelanggaran Siswa

  1. Setiap pelanggaran siswa akan dimasukkan ke dalam buku pembinaan siswa oleh tim piket tatib /walikelas/guru dan bekerjasama dengan bagian Dengan kategori :
    1. Nilai pelangaran (NP) 2 – 20: teguran lisan /tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas.
    2. Nilai pelangaran (NP) 21 – 40: teguran lisan/ tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas serta Pemberitahuan 1 kepada orang tua/ wali murid olehwalikelas.
  • Nilai pelangaran (NP) 41 – 60: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan I kepada orang tua /wali oleh wali kelas dan membuat perjanjian I (tertulis) dengan walikelas dan dilakukan pembinaan oleh BK.
  1. Nilai pelangaran (NP) 61- 80: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan II kepada orang tua/wali murid dan membuat perjanjian II dengan walikelas dan kesiswaan setelah itu melaksanakan konprensi kasus bersama BK
  2. Nilai pelangaran (NP) 81- 99: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan III kepada orang tua / wali murid dan membuat perjanjian III ( terakhir) dengan walikelas dan kesiswaan (dengan mencantumkan materai 10.000 dan skorsing 7 hari. Dan Apabila siswa melaggar kembali, orangtua/wali murid bersedia menjemput siswa diketahui kepala Madrasah
  3. Nilai pelangaran (NP) 100, Panggilan kepada orang tua/ wali murid untuk pengembalian siswa oleh pihak madrasah.
  1. Ketentuan pelanggaran yang tidak tercantum dalam buku tata tertib ini akan diputuskan berdasarkan musyawarah pihak
Back To Top