Skip to content

Kriteria Kenaikan Kelas

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs Shirothul Fuqoha’ Peserta Didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi 2 (dua) aspek yaitu Aspek Akademis dan Aspek Non Akademis:

  1. Aspek Akademis Meliputi:
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  3. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
  4. Aspek Non Akademis Meliputi:
  5. Lancar membaca alquran untuk kelas 7 dan lulus tes baca kitab untuk kelas 8
  6. Jumlah poin pelanggaran tidak melebihi 80 poin
  7. Tuntas Syarat Kecakapan Ubudiyah
  8. Ketidakhadiran tanpa izin maksimal 5% dari jumlah hari efektif (12 hari) dalam 1 tahun
  9. Memiliki nilai minimal cukup (C) untuk aspek pengembangan diri yang diikuti.
  10. Memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Madrasah Tsanawiyah Shirothul Fuqoha’

Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal cukup (C) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Madrasah Tsanawiyah Shirothul Fuqoha’

Back To Top